Bagaimana mekanisme untuk mendaftarkan PKB ?
Mekanismenya pendaftaran PKB di antaranya adalah sebagai berikut :
Pemohon mengirimkan seluruh syarat untuk melakukan pendaftaran PKB ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora
Disnaker melakukan verifikasi
Disnaker mengeluarkan Surat Keputusan terkait pendaftaran PKB
Apa saja syarat untuk mendaftarkan PKB ?
Syarat untuk mendaftarkan PKB di antaranya adalah surat permohonan pendaftaran PKB, draft PKB yang memuat peraturan sesuai dengan UU ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU ketenagakerjaan, Surat Keterangan Skala Upah, Surat Keterangan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 Bulan Terakhir, Bukti Wajib Lapor (WLKP Kemnaker)
Bagaimana mekanisme untuk mengesahkan PP ?
Mekanismenya pengesahan PP di antaranya adalah sebagai berikut :
Pemohon mengirimkan seluruh syarat untuk melakukan pendaftaran pengesahan PP ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora
Disnaker melakukan verifikasi
Disnaker mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengesahan PP
Apa saja syarat untuk mengesahkan PP ?
Syarat untuk mengesahkan PP di antaranya adalah surat permohonan pengesahan PP kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, surat pernyataan tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh bermaterai, berita cara diskusi dengan perwakilan pekerja minimal 5 orang yang telah ditandatangani pimpinan perusahaan dan perwakilan pekerja berikut capnya, draft PP yang telah memuat peraturan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU Ketenagakerjaan, surat keterangan skala upah, surat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, surat pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 Bulan Terakhir dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
Apa bentuk penyelesaian PHI, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan yang dilakukan oleh Bidang HI dan Jamsostek?
Disnaker akan melakukan mediasi hubungan industrial
Bagaimana mekanisme untuk memperoleh penyelesaian PHI, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan tersebut ?
Mekanisme untuk memperoleh penyelesaian PHI, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan ini di antaranya adalah :
Pemohon mengirimkan Surat Permohonan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk dapat melakukan mediasi hubungan industrial.
Verifikasi oleh Disnaker
Pengiriman Surat Panggilan Mediasi oleh Disnaker kepada Perusahaan
Mediasi Hubungan Industrial
Apa saja syarat untuk memperoleh layanan penyelesaian tersebut ?
Syarat-syarat untuk memperoleh layanan penyelesaian di antaranya adalah undangan bipartit yang telah dilaksanakan sebelumnya, risalah bipartit dan form pengaduan yang telah diisi. Contoh dokumen dapat diunduh pada LINK UNDUH.
Apa saja syarat untuk mencatatkan PKWT ?
Syarat untuk mencatatkan PKWT di antaranya adalah surat permohonan pencatatan PKWT yang dilengkapi dengan kop surat perusahaan, tanda tangan HRD dan cap, surat pernyataan PKWT, daftar karyawan PKWT yang di antaranya meliputi nama, posisi, upah dan jangka waktu PKWT, berkas perjanjian kerja (PKWT) karyawan minimal 3 (tiga)
Apa yang dimaksud PKWTT ?
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Ini adalah perjanjian kerja yang bersifat permanen, di mana karyawan bekerja tanpa batas waktu yang telah ditentukan. Secara sederhana, jika Anda dipekerjakan dengan PKWTT, berarti Anda bekerja untuk perusahaan tersebut tanpa adanya tanggal berakhirnya kontrak, kecuali ada kondisi khusus yang menyebabkan kontrak berakhir. PKWTT biasanya digunakan untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan peran yang terus menerus dalam jangka panjang.
Apa saja syarat untuk mencatatkan MoU Perusahaan Alih Daya ?
Syarat untuk mencatatkan MoU perusahaan alih daya di antaranya adalah surat permohonan, fotokopi perjanjian kerjasama yang ditandatangani di atas materai, fotokopi surat izin operasional, fotokopi akta perusahaan, fotokopi bukti pengesahan badan hukum PT, fotokopi tanda daftar perusahaan, fotokopi surat izin usaha tetap, fotokopi nomor induk berusaha, fotokopi izin komersial.
Apa saja syarat untuk mencatatkan LKS Bipartit ?
Syarat untuk mencatatkan LKS bipartit di antaranya adalah surat permohonan pencatatan LKS bipartit yang ditandatangani ketua dan wakil LKS bipartit, berita acara pembentukan LKS bipartit, daftar susunan pengurus dan anggota LKS bipartit dengan perbandingan pengusaha:pekerja adalah 1:1 (minimal 6 orang dengan komposisi 3 pengusaha dan 3 pekerja).
Apa yang dimaksud LKS Tripartit ?
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Apa saja syarat untuk mencatatkan SP/SB ?
Syarat untuk mencatatkan SP/SB di antaranya adalah surat permohonan pencatatan SP/SB, berita acara pembentukan anggota SP/SB, daftar susunan pengurus dan anggota SP/SB minimal 10 orang yang disertai dengan NIK, AD/ART SP/SB yang memuat minimal nama dan lambang, dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tanggal pendirian, tempat kedudukan, persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya, hak dan kewajiban anggota, persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya, hak dan kewajiban kepengurusan, sumber, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta ketentuan perubahan AD/ART.
Bagaimana cara mengajukan klaim JKP ?
Klaim JKP bisa dimulai dengan melaporkan PHK oleh pekerja ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora melalui petugas akan memeriksa atau memverifikasi PHK yang dibuktikan dengan memberikan tanda tangan dan stempel Dinas Tenaga Kerja di Formulir 6c yang diajukan. Sehingga syarat yang diperlukan untuk mendapatkan verifikasi PHK oleh petugas adalah denan melampirkan berkas yang di antaranya adalah formulir 6c yang telah diisi, fotokopi KTP, fotokopi KJP dan bukti PHK seperti surat PHK atau surat keterangan kerja.
Bagaimana cara menyelesaikan permalasahan penahanan ijazah di perusahaan ?
Menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang HAM, yang mengakibatkan seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat & minatnya apabila ijazah masih ditahan. Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 560/00/9350 tanggal 23-11-2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. Pada prinsipnya penahanan ijasah pekerja oleh pihak pengusaha tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. Akan tetapi hal ini dikecualikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi pekerja yang disekolahkan atau didiklatkan atau dikursuskan dengan biaya perusahaan minimal 3x dari UMK.
Adanya kesepakatan para pihak dan kesepakatan tsb tidak menghilangkan hak pekerja untuk menggunakan ijazah untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja
Penahanan ijazah maksimal 2 (dua) tahun dan adanya jaminan keamanan dari pengusaha (diasuransikan)
Adapun penyelesaian bisa dengan Perundingan seacara bipartit, apabila tidak mencapai kesepakatan maka ada beberapa solusi untuk penyelesaiannya di antaranya adalah sebagai berikut :
Dengan mengadukan permasalahan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Dengan mengadukan permasalahan tersebut ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Tengah atau melalui No Layanan di 0813-2759-5442.
Dengan mengadukan permasalahan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Bagaimana cara mendapatkan surat pengalaman kerja yang belum diberikan perusahaan ?
Surat pengalaman kerja adalah surat pernyataan bekerja di perusahaan sekaligus surat yang mengkonfirmasi status karyawan pada saat itu atau pekerjaan di perusahaan sebelumnya. Selain itu, isi surat juga mengenai informasi lainnya seperti tanggal karyawan mulai bekerja, informasi gaji, kinerja karyawan dan beberapa informasi lainnya sesuai dengan permohonan karyawan (pemohon). Meski begitu, semua informasi yang diberikan merupakan informasi yang tidak melanggar asas kerahasiaan. Untuk memperoleh surat keterangan kerja sebagai surat pernyataan pekerjaan telah selesai, ada baiknya Anda membicarakan hal tersebut kepada pihak perusahaan secara baik-baik. Akan tetapi, jika perusahaan tetap tidak mau memberikan surat keterangan kerja, menurut hemat kami berpotensi timbul perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Berikut upaya hukum yang dapat Anda lakukan:
Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui LINK UNDUH
Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.
Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana cara menyelesaiakan permasalahan gaji yang ditahan oleh perusahaan ?
Terkait upah/gaji saudara selama bekerja, menurut ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dengan demikian terlepas pengunduran diri saudara tidak sesuai dengan syarat pengunduran diri yang baik, gaji/upah saudara selama bekerja tetap harus dibayarkan. Tapi, jika perusahaan tetap tidak mau memberikan gaji, menurut hemat kami berpotensi timbul perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Berikut upaya hukum yang dapat Anda lakukan:
Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui LINK UNDUH
Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.
Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan PHK sepihak oleh perusahaan ?
Berikut upaya yang dapat Anda lakukan apabila terdapat permasalahan PHK sepihak oleh perusahaan :
Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui LINK UNDUH
Mencatatkan perselisihan PHK tersebut ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.
Perselisihan PHK itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana cara menghitung pesangon ?
Cara untuk menghitung pesangon dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang adalah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 atau lebih mudahnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora sudah membuat aplikasi “Hitung Pesangon” yang bisa diunduh melalui playstore pada perangkat android Anda.
Apakah ada perbedaan perlakuan pekerja alihdaya dengan pekerja pada umumnya ?
Justru pekerja alihdaya mendapatkan perlindungan tambahan. Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dapat diketahui bahwa dalam hal perusahaan alih daya yang mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
Berapa upah minimum Kabupaten Blora? Apakah berlaku untuk pekerja baik formal maupun informal ?
Upah Minimum berlaku untuk pekerja yang bekerja di perusahaan tetapi dikecualikan untuk perusahaan yang mempunyai skala usaha kecil mikro.